PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh pasal 21 mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Wajib pajak PPh pasal 21 adalah penerima penghasilan yang meliputi: pejabat negara, PNS, Pegawai, pegawai tetap, pegawai lepas, penerima pensiun, penerima honorarium dan penerima upah (upah harian, mingguan , upah borongan, dan upah satuan).
Tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21:
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dengan syarat : bukan WNI, tidak memperoleh penghasilan diluar jabatannya, negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana keputusan Menteri Keuangan, syarat: bukan WNI, tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Obyek PPh pasal 21
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21:
Penghasilan yang diterima secara teratur seperti: gaji, uang pensiun, upah, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan istri, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun dll.
Penghasilan yang diterima secara tidak teratur seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, bonus, tunjangan tahun baru dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
Upah harian, upah mingguan, upah borongan, upah satuan
Uang tebusan pensiun, uang THT atau jaminan hari tua, uang pesangon dan pembayaran lainnya sejenis.
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan yang berkaitan dengan pekerjaan, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan WP dalam negeri: Tenaga ahli, pemain musik, oalgragawan, pengajar, penasehat, penceramah, agen iklan, petugas penjaja barang, distributor multilevel marketing dll.
Gaji dan tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima PNS dan pejabat negara.
Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan uang pensiun.
Penerima dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang padanya dikenakan PPh yang bersifat final dan PPh berdasarkan NPPN.
Pengecualian dari Obyek PPh pasal 21:
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan asuransi bea siswa
Penerima dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan (untuk daerah-daerah terpencil) kecuali yang disebutkan pada point no 8 diatas
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, iuran THT kepada Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
Pembayaran THT-Taspen dan THT-Asabri dari PT Taspen dan PT Asabri kepada para pensiunan yang berhak menerima
Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak menerima dari badan atau lembaga amil
Cara Perhitungan PPh Pasal 21
A. Pegawai tetap
Bagi pegawai tetap untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagai berikut:
PKP = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – iuran yang terikat pada gaji – PTKP
Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 pertahun atau Rp.500.000,00 perbulan)
Iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta iuran THT kepada Jamsostek yang dibayar oleh para pegawai
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
B. Pegawai Tidak Tetap, pemagang dan calon pegawai
Penentuan besarnya penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya.
C. Penerima Pensiun
Untuk mencari penghasilan kena pajak terlebih dahulu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 pertahun atau Rp.200.000,00 perbulan) dan dikurangi dengan PTKP yang sebenarnya.
D. Pegawai yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian
Untuk mencari Penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP mulai tahun 2009 Rp 150.000,00 per hari, . Pengurangan PTKP tersebut diterapkan atas penghasilan bruto selama penghasilan brutonya mulai 2009 tidak melebihi Rp 1.320.000,00 atau tidak dibayarkan secara bulanan atau penerima bukan pegawai tetap. Mulai tahun 2009 Rp 15.840.000,00 pertahun maka besarnya PTKP yang dapat dkurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dibagi 360 hari. Jika penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan atau penerima penghasilan adalah pegawai tetap maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP yang sebenarnya.
E. Penerima Bea Siswa
Bea siswa yang dibayarkan kepada pegawai tetap dan tidak tetap termasuk calon pegawai yang ditugaskan oleh pemberi kerja untuk mengikuti program pendidikan yang terikat kontrak, untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto berupa beasiswa dikurangi dengan PTKP yang sebenarnya.
F. Uang tebusan pensiun, Jaminan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), Uang pesangon dan pembayaran lain sejenis yang dibayarkan sekaligus
Pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua telah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan No.112/KMK03/2001 dengan tarif pemotongan sebagai berikut:
Penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 dikecualikan dari pemotongan pajak
Penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000, sampai dengan Rp 50.000.000,00 sebesar 5%
Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000, sampai dengan Rp 100.000.000,00 sebesar 10%
Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000, sampai dengan Rp 200.000.000,00 sebesar 15%
Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000, sebesar 25%
Penghasilan tersebut diatas yang dibayarkan sekaligus dipotong pajak penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
G. Atas Penghasilan berupa Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi dipotong PPh bersifat final sebesar 5% jumlah bruto.
Tarif pajak PPh pasal 21 seperti yang tercantum dalam pasal 17 UU No. 36 tahun 2008
Contoh Perhitungan PPh pasal 21
1. Tuan Abdillah bekerja pada PT Bima selama tahun 2009 menerima gaji sebulan Rp 1.800.000,00 perbulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 60.000,00 perbulan dan membayar iuran THT 1% perbulan dari gaji pokok. PT Bima masuk program ASTEK, iuran asuransi kecelakaan dan kematian ditanggung oleh pemberi kerja masing-masing Rp 50.000,00 dan Rp 20.000,00 perbulan. Tuan Abdillah sudah beristri dan mempunyai 2 anak. Berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. Bima atas penghasilan Tuan Abdillah
Jawaban
Gaji sebulan Rp 1.800.000,00
Iuaran asuransi kecelakaan kerja Rp 50.000,00
Iuran asuransi kematian Rp 20.000,00 +
Penghasilan bruto Rp 1.870.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% X 1.870. 000 Rp 93.500,00
Iuran pensiun Rp 60.000,00
Iuran THT 1% X 1.870.000 Rp 18.700,00 +
Jumlah Pengurang Rp 172.200,00 -
Penghasilan neto sebulan Rp 1.697.800,00
Penghasilan neto setahun 12 X 1.697.800,00 Rp 20.373.600,00
PTKP setahun (K/2)
Untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
Tambahan Wajib pajak kawin Rp 1.320.000,00
Tanggungan 2 orang Rp 2.640.000,00 +
Total PTKP setahun Rp 19.800.000,00 -
Penghasilan kena pajak (PKP) Rp 573.600,00
PPh pasal 21 terutang 5% X 573.600,00 Rp 28.680,00
PPh pasal 21 perbulan 28.680,00: 12 Rp 2.390,00
2. PT. Kumatex bergerak dalam bidang textile, untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan PT. Kumatex mengikuti program Jamsostek dan program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Dalam tahun 2009 telah membayar gaji dan imbalan lain baik untuk pegawai tetap maupun kepada bukan pegawai tetap diantaranya:
a. Huda status kawin menanggung 2 anak (K/2). Dalam tahun 2009 memperoleh gaji perbulan Rp 3.000.000,00, tunjangan transport Rp 450.000,00, tunjangan makan Rp 450.000,00, premi asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian yang dibayar oleh pemberi kerja masing-masing Rp 30.000,00, dan Rp 18.000,00, serta iuran THT dan iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja masing-masing Rp 150.000,00 dan Rp 120.000,00. sedangkan Huda membayar sendiri untuk iuran THT sebesar Rp 75.000,00 dan iuran pensiun sebesar Rp 60.000,00.
Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong perbulan
b. Huda pada bulan Nopember 2009 memperoleh tunjangan hari raya dari PT. Kumatex sebesar Rp 6.000.000,00. Berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong dari THR
c. Terhitung mulai tanggal 1 Juli Huda mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp 3.500.000,00 perbulan, namun surat keputusan kenaikan gaji tersebut baru dikeluarkan pada bulan Desember 2009, kekurangan gaji bulan Juli sampai dengan Nopember 2009 diterima rapel pada bulan Desember. Data untuk tunjangan dan iuran pensiuan, THT dsn asuransi sama seperti diatas. Hitunglah PPh pasal 21 atas uang rapel tersebut
d. Dalam bulan desember 2008 PT. Kumatex membayar honorarium jasa konsultan Dra. Nastiti sebesar Rp 35.000.000,00. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong
e. Pada bulan desember 2008 PT. Kumatex membayar honorarium komisi penjualan sebesar Rp 35.000.000,00 kepada Erawati selaku penjaja barang (penjual). Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong atas komisi tersebut.
Jawabannya:
a. Gaji sebulan Rp 3.000.000,00
Tunjangan makan Rp 450.000,00
Tunjangan Transport Rp 450.000,00
Iuaran asuransi kecelakaan kerja Rp 30.000,00
Iuran asuransi kematian Rp 18.000,00 +
Penghasilan bruto Rp 3.948.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% X 3.948.000 Rp 197.400,00
Iuran pensiun Rp 60.000,00
Iuran THT Rp 75.000,00 +
Jumlah Pengurang Rp 332.400,00 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.615.600,00
Penghasilan neto setahun 12 X 3.615.600 Rp 43.387.200,00
PTKP setahun (K/2)
Untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
Tambahan Wajib pajak kawin Rp 1.320.000,00
Tanggungan 2 orang Rp 2.640.000,00 +
Total PTKP setahun Rp 19.800.000,00 -
Penghasilan kena pajak (PKP) Rp 23.587.200,00
5% X 23.587.200,00 Rp 1.179.360,00
PPh pasal 21 terutang Rp 1.179.360,00
PPh pasal 21 perbulan 1.179.360,00 : 12 Rp 98.280,00
b. PPh pasal 21 atas THR
Gaji setahun Rp 36.000.000,00
Tunjangan makan Rp 5.400.000,00
Tunjangan Transport Rp 5.400.000,00
Iuaran asuransi kecelakaan kerja Rp 360.000,00
Iuran asuransi kematian Rp 216.000,00 +
Penghasilan bruto Rp 47.376.000,00
Tunjangan Hari Raya Rp 6.000.000,00 +
Total penghasilan Rp 53.376.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% X 53.376.000,00 Rp 2.668.800,00
Iuran pensiun (60.000 x 12) Rp 720.000,00
Iuran THT ( 75.000 x 12) Rp 900.000,00 +
Jumlah Pengurang Rp 4.288.800,00 -
Penghasilan neto sebulan Rp 49.087.200,00
PTKP setahun (K/2)
Untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
Tambahan Wajib pajak kawin Rp 1.320.000,00
Tanggungan 2 orang Rp 2.640.000,00 +
Total PTKP setahun Rp 19.800.000,00 -
Penghasilan kena pajak (PKP) Rp 29.287.200,00
5% X 29.287.200,00 Rp 1.464.360,00
PPh pasal 21 terutang Rp 1.464.360,00
PPh atas THR = Rp 1.464.360,00 - 1.179.360,00
= Rp 285.000,00
c. PPh Pasal 21 atas uang Rapel
Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
Tunjangan makan Rp 450.000,00
Tunjangan Transport Rp 450.000,00
Iuaran asuransi kecelakaan kerja Rp 30.000,00
Iuran asuransi kematian Rp 18.000,00 +
Penghasilan bruto Rp 4.448.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% X 4.448.000 Rp 222.400,00
Iuran pensiun Rp 60.000,00
Iuran THT Rp 75.000,00 +
Jumlah Pengurang Rp 357.400,00 -
Penghasilan neto sebulan Rp 4.090.600,00
Penghasilan neto setahun 12 X 4.090.600,00 Rp 49.087.200,00
PTKP setahun (K/2)
Untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
Tambahan Wajib pajak kawin Rp 1.320.000,00
Tanggungan 2 orang Rp 2.640.000,00 +
Total PTKP setahun Rp 19.800.000,00 -
Penghasilan kena pajak (PKP) Rp 29.287.200,00
5% X 29.287.200,00 Rp 1.464.360,00
PPh pasal 21 terutang Rp 1.464.360,00
PPh pasal 21 perbulan 1.464.360,00: 12 Rp 122.030
PPh pasal 21 setelah kenaikan gaji (Juli – Nop) = 5 X Rp 122.030,00 = Rp 610.150
PPh pasal 21 sebelum kenaikan gaji (Juli – Nop) = 5 X Rp 98.280,00 = Rp 491.400 -
PPh pasal 21 uang rapel Rp 118.750,00
d. PPh pasal 21 Honorarium (konsultan)
=50% (NPPN) X 15% (tarip PPh) X 35.000.000
= Rp 2.625.000,00
e. PPh pasal 21 yang harus dipotong penjaja barang
Tarif pasal 17 X penghasilan bruto
5% X 25.000.000 = Rp 1.250.000,00
10% X 10.000.000 = Rp 1.000.000,00 +
Rp 2.250.000,00
3. Bejo, selama bulan Agustus 2010 bekerja pada PT. Nusantara dengan menerima upah secara harian Rp 200.000,00 perhari. Hitunglah PPh pasal 21
a. Jika Bejo selama bulan agustus hanya bekerja 1 hari
Upah perhari Rp 200.000,00
PTKP harian 150.000,00 -
PKP 50.000,00
PPh Pasal 21 Rp 50.000,00 X 5% = Rp 2.500,00 X 1 hari = Rp 2.500,00
b. Jika upah diterima akhir bulan Agustus 2010 dan penghasilan lebih dari Rp 1.320.000,00 perbulan
Upah perhari Rp 200.000,00
PTKP 1 tahun:
Wajib pajak Rp 15.840.000,00
PTKP perhari 1/360 X Rp 15.840.000,00= Rp 44.000,00 –
PKP sehari Rp 156.000,00
PPh pasal 21 = 5% X Rp Rp 156.000,00 = Rp 7.800,00 perhari
Sumber: Modul Perpajakan Politeknik Negeri Semarang (administrasi Bisinis)
0 comments :
Posting Komentar